Mimbar Penyuluh Online di bangun sebagai sarana komunikasi dan sarana dakwah dalam bidangan penyuluhan agama islam. Khususnya wilayah KUA Kec. Babakan Madang. Kab.Bogor. Pada era digital saat ini dirasa perlu untuk membangun komunikasi melalui media online, karena bisa lebih efesien dan efektif. selain sebagai sarana komunikasi juga bisa berguna sebagai sarana Dakwah.
Mimbar penyuluh online berisi tentang Informasi yang berkaitan dengan Penyuluh Agama Islam, dan berisi kumpulan artikel ringkas seputar dasar-dasar agama Islam, juga berita dunia Islam, dinamika Muslim mancanegara, konsultasi Islam, dan lain-lain.
Tentang Penyuluh Agama Islam
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 516 tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Penyuluh Fungsional, yaitu dengan melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama kepada masyarakat”. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 79 tahun 1985 bahwa : ”Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai pembimbing masyarakat, sebagai panutan dan sebagai penyambung tugas pemerintah”. penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu : “Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak”.
Fungsi Penyuluh Agama Islam
Penyuluh agama Islam mempunyai fungsi yang sangat dominan dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu :
1. “Fungsi Informatif dan Edukatif, ialah Penyuluh Agama Islam memposisikan sebagai da’i yang berkewajiban menda’wahkan Islam, menyampaikan penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan sebai-baiknya sesuai ajaran agama.
2. Fungsi Konsultatif, ialah Penyuluh Agama Islam menyediakan dirinya untuk turut memikirkan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara pribadi, keluarga maupun sebagai anggota masyarakat umum.
3. Fungsi Advokatif, ialah Penyuluh Agama Islam memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melakukan kegiatan pembelaan terhadap umat / masyarakat dari berbagai ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang merugikan aqidah, mengganggu ibadah dan merusak akhlak”.
Tantangan para penyuluh agama dalam pembinaan masyarakat agamis tidaklah ringan. Dalam pandangan HA Wahid Sudja’i, ada tahapan dan pencapaian yang harus dilakukan penyuluh agama Islam. “Diawali dengan pembinaan pribadi yang shaleh, dilanjutkan dengan pembinaan keluarga yang sakinah. Dari sana baru meningkat pada pembinaan masyarakat yang marhamah dan negara yang thayyibah” (Admin)
Sumber :
