Hukum Jual Jasa Desain Grafis menggunakan Software Bajakan

adsense 336x280 Mimbar Penyuluh Online (MPO) - Kajian Keislaman Kontemporer 

Profesi Desainer Grafis
Di era digital seperti saat ini tidak bisa di hindari lahirnya berbagai macam profesi dan bidang ke ahlian yang berkaitan dengan Teknologi Informatika. termasuk salah satunya adalah Profesi desain grafis yang banyak di gunakan dalam dunia usaha seperti percetakan, pembuatan website, arsitektur, dan usaha yang lainnya.

Pertanyaan :
Kemudian bagaimana jika dalam profesi tersebut (Desain Grafis) menggunakan Software bajakan? Bagaimanakah status penghasilannya?....

Pembahasan :
Profesi desain grafis ini termasuk ke dalam akad ijarah. Akad ini mengandaikan dua pihak di mana ada pihak pertama sebagai penjual jasa, sementara pihak kedua sebagai konsumen dari jasa tersebut.

Sedangkan Syekh Ibnu Qasim dalam Fathul Qarib-nya menyebutkan akad ijarah menurut syara’ sebagai berikut.

وشرعا عقد على منفعة معلومة مقصودة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya, “(Ijarah) menurut agama adalah suatu akad atas manfaat tertentu, bertujuan, dapat diserahkan, pada hal yang mubah dan dengan imbalan tertentu,” (Lihat Ibnu Qasim Al-Ghazzi, Fathul Qarib pada Hamisy Hasyiyatul Baijuri, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1999 M/1420 H, juz II, halaman 49-50).

Ilmu ekonomi dasar mengatakan bahwa jenis produk terbagi dua, produk berupa barang dan produk berupa jasa. Akad ijarah ini termasuk kategori kedua, yaitu jual-beli jasa seperti dijelaskan Ibnu Daqiq Al-Ied dalam Syarah Taqrib-nya berikut ini.

فالإجارة في الحقيقة بيع المنافع

Artinya, “Ijarah sejatinya adalah menjual manfaat (jasa),” (Lihat Ibnu Daqiq Al-Ied, Tuhfatul Labib fi Syarhit Taqrib, Daru Athlas, tahun 1419 H, halaman 271).

Penjelasan ini dapat dihubungkan dengan profesi desain grafis atau penjual jasa lainnya. Halal atau tidaknya penghasilan profesi ini berkaitan dengan pemenuhan rukun dan syarat dari akad ijarah dan juga definisi seperti disebutkan di atas.

Bisa di ambil kesimpulan bahwa akad profesi desain grafis dalam menjual jasanya adalah sah karena di dalamnya terdapat pihak pertama (penjual jasa), pihak kedua (konsumen), sighah transaksi, upah, bermanfaat, dan pemanfaatannya halal yaitu hasil desain.

Hal ini secara jelas diuraikan oleh Imam Abu Ishaq As-Syirazi dalam karyanya Al-Luma’ fi Ushulil Fiqhi. Menurut As-Syirazi, sebuah ibadah atau akad muamalah dianggap cacat atau tidak sah ketika seseorang melanggar larangan-larangan yang berkenaan langsung dalam ibadah dan muamalah seperti syarat dan rukun. Tetapi sejauh syarat dan rukunnya terpenuhi, maka ibadah atau akadnya sah.

وقال بعضهم إن كان النهي يختص بالفعل المنهي عنه كالصلاة في المكان النجس اقتضى الفساد وإن لم يختص المنهي عنه كالصلاة في الدار المغصوبة لم يقتض الفساد

Artinya, “Sebagian ulama mengatakan, jika larangan itu berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di tempat najis, maka larangan itu membuat rusak shalatnya. Tetapi jika larangan itu tidak berkaitan langsung dengan tindakan terlarang seperti shalat di rumah rampasan, maka larangan itu tidak merusak shalat,” (Lihat Abu Ishaq As-Syirazi, Al-Luma‘ fi Ushulil Fiqhi, Singapura-Jeddah-Indonesia, Al-Haramain, 2001 M, halaman 13).

Sampai di sini kami tidak melihat cacat pada akad ijarah profesi desain grafis di atas. Dengan demikian penghasilan dari desain grafis merupakan penghasilan sah dan halal dari keringat profesi penanya. Demikian juga dengan makanan dan barang-barang yang dibeli dari hasil kerja Saudara adalah halal.

Hanya saja yang perlu menjadi catatan adalah :
  • Tidak diperbolehkan melakukan aktivitas jual-beli software bajakan. Karena pembajakan adalah haram.
  • Hukum Penghasilannya halal dan sah jika memenuhi syarat dan rukun dari akad ijarah. Kesalahannya hanya di awal, yakni membeli/menggunakan barang bajakan yang itu jelas diharamkan. Tekecuali kalau produk-produk itu telah diikhlaskan atau ada versi gratisnya dalam penggunaan software tersebut oleh pemegang hak ciptanya dengan sebuah statemen tertentu.
Sumber




adsense 336x280

0 Response to "Hukum Jual Jasa Desain Grafis menggunakan Software Bajakan"

Post a Comment